Persyaratan Domain Indonesia

  • Monday, 27th June, 2022
  • 13:19pm

Domain .ID

ANYTHING.ID diperuntukan bagi Badan Usaha/entitas/sejenisnya yang berbadan hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Republik Indonesia.

  1. Tidak ada persyaratan.

Khusus untuk domain ANYTHING.ID, panjang karakter nama domain .ID minimum 5 karakter. Sedangkan untuk domain lain, minimal 3 karakter.

Domain .AC.ID

.ac.id, diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan Tinggi/organisasi/entitas yang memiliki izin/akreditasi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Teknis terkait lainnya.

Dokumen yang dipersyaratkan adalah:

  1. Scan KTP Penanggung Jawab
  2. Scan SK Depdiknas Pendirian Lembaga
  3. Scan Akta Notaris Pendirian / SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
  4. Scan Surat Kuasa Pimpinan Lembaga kepada penanggung jawab untuk pendaftaran nama domain. Contoh Dokumen

Domain .BIZ.ID/.MY.ID

.biz.id/.my.id, diperuntukkan bagi perorangan/organisasi/entitas bisnis tingkat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dokumen yang dipersyaratkan adalah:

  1. Tidak ada persyaratan.

Domain .CO.ID

.co.id, diperuntukkan bagi badan usaha/organisasi/entitas bisnis, atau sejenisnya yang berbadan hukum dan beroperasi di Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Akta/Surat Ijin Usaha Perdagangan/Surat Ijin Usaha Jasa/Surat Ijin Tetap (Perdagangan, Industri, Transportasi, Pariwisata atau jasa sejenis lain) baik di tingkat Pusat, Daerah, berbentuk PT (Perseroan Terbatas), PK (Perseroan Komanditer/CV) atau Firma.

Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran domain CO.ID ialah:

  1. SIUP / TDP / Akte Notaris / Surat Ijin yang setara
  2. Surat Bukti Kepemilikan Merk atau Hak Paten (bila nama domain memakai merek terkenal)
  3. KTP Republik Indonesia yang masih berlaku
  4. Surat pernyataan keterkaitan nama domain dengan perusahaan (bila nama tidak sesuai dengan nama perusahaan)

Domain .WEB.ID

.WEB.ID diperuntukan bagi Badan Usaha/entitas/sejenisnya yang berbadan hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Republik Indonesia. Dokumen yang dipersyaratkan adalah:

  1. KTP Republik Indonesia yang masih berlaku.

Domain .OR.ID

.or.id, diperuntukkan bagi organisasi sosial, politik, pemuda, kemasyarakatan, perkumpulan, komunitas, himpunan dan sejenis, yang memiliki Akta atau SK Internal Organisasi. Dokumen yang dipersyaratkan adalah:

  1. Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan
  2. KTP Republik Indonesia yang masih berlaku.
  3. Surat pernyataan (bila nama tidak sesuai dengan nama organisasi)

Domain .SCH.ID

.sch.id, diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah, yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Teknis lainnya, termasuk pendidikan non-formal (luar sekolah) yang diakui oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Dokumen yang dipersyaratkan adalah:

  1. Scan KTP Penanggung Jawab
  2. Scan Surat Permohonan Kepala Sekolah
  3. Scan Surat Kuasa Kepala Sekolah kepada penanggung jawab untuk pendaftaran nama domain. Contoh Dokumen

Domain .PONPES.ID

.ponpes.id, diperuntukkan bagi pondok pesantren. Dokumen yang dipersyaratkan adalah:

  1. Scan KTP Penanggung Jawab
  2. Surat pengantar dari kepala sekolah pondok atau institusi
<< Geri